BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDAULATAN
Pasal 1
Dewan Rakyat Nasional adalah lembaga kerakyatan yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kesamaan hak dan kewajiban sebagai bagian dari rakyat dan bangsa Indonesia yang merdeka, beradat budaya dan beradab demi mewujudkan Indonesia Solid dengan bentuk Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas.
Pasal 2
Dewan Rakyat Nasional didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
Pasal 3
Ruang lingkup keberadaan Dewan Rakyat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perwakilan di Luar Negeri.
Pasal 4
Kedaulatan Organisasi ada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
BAB II
MAJELIS NASIONAL DAN KEDUDUKAN MAJELIS
Pasal 5
(1) Majelis Nasional terdiri atas anggota – anggota Majelis Pusat ditambah dengan utusan – utusan Majelis Wilayah dan Majelis Daerah yang diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Lembaga Dewan Rakyat Nasional
(2) Segala Keputusan Majelis Nasional berdasarkan Hikmat Kebijaksanaan dan Mufakat.
Pasal 6
(1) Majelis Nasional menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Garis Besar Haluan Lembaga
(2) Majelis Nasional memilih, menetapkan dan memberhentikan Ketua Umum
Pasal 7
Majelis Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
Pasal 8
Majelis Wilayah berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan Majelis Daerah berkedudukan di ibukota Kabupaten/ Kota.
Pasal 9
Majelis Cabang berkedudukan di Kecamatan, dan Majelis Ranting berkedudukan di Desa/ Kelurahan serta Majelis Warga berkedudukan di Rukun Tetangga (RT).
BAB III
ASAS DAN SIFAT
Pasal 10
Dewan Rakyat Nasional ber-asaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 11
Dewan Rakyat Nasional bersifat Nasionalis, Beradat budaya, Terbuka, Mandiri dan Profesional.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 12
Tujuan berdirinya Dewan Rakyat Nasional adalah :
(1) Sebagai tempat berhimpunnya setiap individu dan masyarakat Indonesia yang secara bersama – sama akan memperjuangkan hak dan kewajibannya guna mendapatkan kehidupan yang lebih baik sebagai bagian dari rakyat dan bangsa Indonesia yang merdeka, beradat budaya, berdaulat dan beradab sesuai Pancasila dan UUD 1945
(2) Membangun kepercayaan melalui silaturahmi nasional dan adat budaya nusantara untuk menuju Indonesia Solid.
(3) Menjadi Jembatan Aspirasi Rakyat dalam memasuki pintu gerbang Kemerdekaan Republik Indonesia untuk Menuju Indonesia Solid
(4) Sebagai oposisi sosial untuk mengawal setiap peraturan perundang – undangan atau kebijakan - kebijakan pemerintah yang melibatkan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
(5) Ikut berpartisipasi aktif secara profesional dalam menunjang program – program pemerintah untuk mensosialisasikan kebijak – kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pasal 13
Tugas Pokok Dewan Rakyat Nasional adalah :
(1) Menyemangati dan memotivasi masyarakat sebagai bagian dari rakyat Indonesia guna memaksimalkan kemampuan dirinya agar dapat berperan aktif dalam mengisi pembangunan nasional baik di bidang ekonomi, hukum, politik, pendidikan, teknologi, agama, sosisal budaya, pertahanan dan keamanan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) Membangun dan melaksanakan keteladanan kepemimpinan dengan karakter dan watak nasionalis yang beradat dan berbudaya sesuai dengan cita – cita luhur bangsa Indonesia yaitu bangsa yang merdeka secara utuh, turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia dan menjalin hubungan internasional.
(3) Menghimpun dan memperjuangkan cita - cita rakyat yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dengan membangun kepercayaan melalui silarahmi dan adat budaya nusantara.
(4) Mempersiapkan dan membina anggota untuk menjadi pemimpin – pemimpin bangsa dan negara yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan menyadari peran, fungsi, tugas, dan wewenang serta tanggung jawabnya yang berkarakter negarawan, nasionalis, serta beradat budaya.
Pasal 14
Fungsi Dewan Rakyat Nasional adalah sebagai tempat berhimpunnya orang – perorangan yang profesional, beradat budaya, terbuka dan mandiri melalui silaturahmi nasional untuk secara bersama – sama mempertahankan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari rakyat dan bangsa Indonesia yang merdeka sehingga dapat dicapainya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera.
BAB V
ANGGOTA DAN KEANGGOTAAN MAJELIS
Pasal 15
(1) Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi Anggota Dewan Rakyat Nasional sesuai ketentuan perundang – undangan, Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga serta Peraturan Lembaga Dewan Rakyat Nasional
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggran Rumah Tangga dan Peraturan Lembaga Dewan Rakyat Nasional
Pasal 16
Setiap anggota Dewan Rakyat Nasional dan warga negara Indonesia dapat menjadi Anggota Majelis dan Pelayan Dewan Rakyat Nasional.
Pasal 17
Anggota Majelis adalah :
(1) Setiap warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai Penggerak Dewan Rakyat Nasional dan Tokoh Adat Budaya Nusantara.
(2) Setiap warga negara Indonesia yang diajukan dan dipilih oleh masyarakat di tingkat Rukun Tetangga yang kemudian disebut Majelis Warga
(3) Penggerak Dewan Rakyat Nasional dan Majelis Warga yang telah terpilih akan berhimpun dan bermusyawarah diwilayah yang lebih tinggi untuk memilih dan menentukan Anggota Majelis yang lebih tinggi kedudukannya.
Pasal 18
Majelis Warga terdiri dari :
(1) Anggota Penggerak Dewan Rakyat Nasional dan Tokoh Adat Budaya Nusantara
(2) Anggota Masyarakat yang berasal dan dipilih oleh warga satu Rukun Tetangganya yang difasilitator oleh anggota Penggerak Dewan Rakyat Nasional
Pasal 19
Jumlah Keanggotaan Majelis adalah :
- Anggota Majelis Pusat terdiri atas 1/15 (seper limabelas) dari seluruh jumlah anggota Majelis Wilayah
- Anggota Majelis Wilayah terdiri atas 1/12 (seper duabelas) dari seluruh jumlah anggota Majelis Daerah
- Anggota Majelis Daerah terdiri atas 1/9 (seper sembilan) dari seluruh jumlah anggota Majelis Cabang
- Anggota Majelis Cabag terdiri atas 1/6 (seper enam) dari seluruh jumlah anggota Majelis Ranting
- Anggota Majelis Ranting terdiri atas 1/3 (sepertiga) dari seluruh jumlah anggota Majelis Warga ditambah anggota penggerak/ fasilitator.
- Anggota Majelis Warga terdiri atas 1 orang dari setiap kelipatan 50 Kepala Keluarga ditambah 1 orang tokoh Masyarakat Adat Nusantara.
BAB VI
PRINSIP DASAR DEWAN RAKYAT NASIONAL
Pasal 20
Dewan Rakyat Nasional adalah lembaga kerakyatan yang beradat budaya dan patuh pada konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 21
Dewan Rakyat Nasional adalah lembaga kerakyatan yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Lembaga dengan tetap menjunjung tinggi komitmen lembaga yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat serta memihak pada kebenaran.
Pasal 22
Setiap anggota Dewan Rakyat Nasional memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam lembaga serta tidak ada istilah hak istimewa atau hak khusus baik bagi penggagas, pendiri, pelopor, penggerak dan atau sebutan lainnya dalam Dewan Rakyat Nasional.
Pasal 23
(1) Setiap anggota Dewan Rakyat Nasional berhak untuk mencapai kesejahteraannya yang kemudian secara bersama dapat memperjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
(2) Setiap anggota Dewan Rakyat Nasional mempunyai hak politik dan bebas menyalurkan aspirasinya kepada partai politik
(3) Hak aspirasi politik anggota diatur dalam peraturan lembaga secara khusus.
Pasal 24
Setiap Pelayan Dewan Rakyat Nasional dapat diberhentikan oleh anggota majelis apabila telah dianggap tidak lagi sejalan dengan tujuan Dewan Rakyat Nasional yang selanjutnya akan diatur secara lengkap dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Mufakat Majelis Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Dewan Rakyat Nasional yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Pasal 26
(1) Pelayan Pusat Dewan Rakyat Nasional bertanggungjawab kepada Majelis Nasional.
(2) Unsur Pelayan Pusat wajib berasal dari berbagai wilayah di Indonesia
Pasal 27
Pelayan Pusat memiliki wewenang untuk membuat keputusan tentang program dan kebijakan yang berskala nasional dan internasional, berdasarkan masukan dari seluruh anggota majelis dengan memperhatikan skala prioritasnya.
Pasal 28
Pemilihan Anggota Majelis Pusat, Majelis Wilayah, Majelis Daerah hingga Majelis Warga di tingkat Rukun Tetangga serta penetapan struktur untuk pelayan disemua tingkatan dipilih oleh anggota yang mencerminkan kehendak bersama, kepentingan lembaga secara menyeluruh, serta mempertimbangkan kepentingan umum
BAB VII
KEPEMIMPINAN PELAYAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 29
(1) Ketua Umum memegang kepemimpinan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Lembaga Dewan Rakyat Nasional
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
Pasal 30
Ketua Umum dapat membuat peraturan lembaga dengan persetujuan Majelis Pusat
Pasal 31
(1) Yang dapat dipilih menjadi Ketua Umum adalah anggota yang telah tercatat minimal selama 5 (lima) tahun menjadi anggota Dewan Rakyat Nasional
(2) Ketua Umum dipilih oleh Majelis Nasional dengan hikmat kebijaksanaan dan mufakat
Pasal 32
Ketua Umum hanya memegang jabatannya selama 5 (lima) tahun atau 1 (satu) periode kepemimpinan Dewan Rakyat Nasional.
Pasal 33
(1) Jika Ketua Umum meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa kepengurusannya, maka ia diganti oleh Wakil Ketua sampai habis masa kepemimpinannya.
(2) Jika Wakil Ketua terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang maka akan dipilih oleh Majelis Pusat dengan mufakat.
Pasal 34
Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan Kepala Pelayan Perwakilan Luar Negeri Dewan Rakyat Nasional atas persetujuan Majelis Pusat.
Pasal 35
Struktur Organisasi disusun sesuai tingkat kewenangannya yang terdiri dari : Pelayan Pusat, Pelayan Wilayah, Pelayan Daerah, Pelayan Kecamatan, Pelayan Kelurahan/ Desa, Majelis Warga dan Perwakilan Luar Negeri
Pasal 36
Pelayan Pusat
(1) Pelayan Pusat Dewan Rakyat Nasional adalah badan pelaksana tertinggi lembaga di tingkat Nasional yang dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Pelayan Pusat disusun oleh Ketua Umum terpilih bersama Formatur dengan komposisi terdiri dari : Ketua Umum, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara – Bendahara dengan memperhatikan masukan – masukan dari seluruh Anggota Majelis Pusat dan menghindari adanya kolusi dan nepotisme dalam kepemimpinan.
(3) Unsur Pelayan Pusat wajib berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yang apabila Ketua Umum terpilih berasal dari wilayah barat Indonesia, maka Sekretaris Umum dan Bendahara Umum harus berasal dari wilayah tengah dan timur Indonesia atau sebaliknya.
(4) Pelayan Pusat setelah masa kepemimpinannya berakhir dapat dicalonkan dan dipilih menjadi Dewan Pertimbangan
(5) Pelayan Pusat mempunyai Ketua – Ketua Bidang terdiri dari :
a. Adat dan Budaya Nusantara
b. Kerukunan Beragama dan Silaturahmi Nasional
c. Organisasi dan Kaderisasi
d. Advokasi dan Hukum
e. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
f. Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
g. Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
h. Ekonomi Rumah Tangga
i. Komunikasi dan Informasi
j. Hubungan Internasional
k. Sosial dan Kesejahteraan
l. Kesehatan dan Pengobatan
m. Lingkungan Hidup dan Pelestarian Alam
n. Pertanian
o. Peternakan
p. Kelautan
q. Kehutanan
r. Perkebunan
s. Koperasi dan UKM
t. Industri dan Perdagangan
u. Buruh, Tani dan Nelayan
v. Kepemudaan
w. Perempuan dan Anak
x. Pembangunan Kawasan Barat
y. Pembangunan Kawasan Tengah
z. Pembangunan Kawasan Timur.
(6) Pelayan Pusat berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Lembaga, Keputusan Majelis Pusat dan Rapat Pelayan Nasional serta Peraturan lembaga
b. Menetapkan komposisi dan personalia Departemen - Departemen
c. Mengesahkan komposisi dan personalia Pelayan Wilayah dan Pelayan Daerah.
(7) Pelayan Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Lembaga, Keputusan Majelis Pusat, dan Rapat Pelayan Nasional, serta Peraturan lembaga
b. Memberikan Pertanggung Jawaban pada Majelis Nasional.
Pasal 37
Pelayan Wilayah :
(1) Pelayan Wilayah berada di tingkat Provinsi
(2) Pelayan Wilayah dipimpin oleh Ketua Wilayah yang dipilih oleh Majelis Wilayah dan kemudian ditetapkan oleh Pelayan Pusat
(3) Untur Pelayan Wilayah harus berasal dari berbagai Kabupaten/ Kota dalam wilayahnya
(4) Pelayan Wilayah menentukan kebijakan lembaga di tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Lembaga, Kebijakan Pelayan Pusat, dan Keputusan Majelis Wilayah.
(5) Memberikan Pertanggung jawaban pada Majelis Wilayah
(6) Mengesahkan komposisi dan Personalia Pelayan Cabang dan Ranting
Pasal 38
Pelayan Daerah :
(1) Pelayan Daerah berada di tingkat Kabupaten/ Kota
(2) Pelayan Daerah dipimpin oleh Ketua Daerah yang dipilih oleh Majelis Daerah dan kemudian ditetapkan oleh Pelayan Pusat
(3) Unsur Pelayan daerah harus berasal dari berbagai Kecamatan didaerahnya.
(4) Pelayan Daerah menentukan kebijakan lembaga di tingkat Kabupaten/ Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Negara, Kebijakan Pelayan Pusat dan Pelayan Wilayah, serta Keputusan Majelis Daerah
(5) Memberikan Pertanggung jawaban pada Majelis Daerah
(6) Mengesahkan komposisi dan Personalia Pengurus Majelis Warga
Pasal 39
Pelayan Cabang :
(1) Pelayan Cabang berada di tingkat Kecamatan atau sebutan lainnya yang setingkat
(2) Pelayan Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang yang dipilih oleh Majelis Cabang dan kemudian ditetapkan oleh Pelayan Wilayah.
(3) Unsur Pelayan Cabang harus berasal dari berbagai Desa/ Kelurahan di Kecamatannya.
(4) Pelayan Cabang menentukan kebijakan lembaga di tingkat Kecamatan atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Lembaga, Kebijakan Pelayan Pusat , Pelayan Wilayah, Pelayan Daerah serta Keputusan Majelis Cabang
(5) Memberikan Pertanggung jawaban pada Majelis Cabang
Pasal 40
Pelayan Ranting :
(1) Pelayan Ranting berada ditingkat Desa/ Kelurahan
(2) Pelayan Ranting dipimpin oleh Ketua Ranting yang dipilih oleh Majelis Ranting dan kemudian ditetapkan oleh Pelayan Wilayah
(3) Unsur Pelayan Ranting harus berasal dari berbagai Rukun Tetangga di Desa/ Kelurahannya.
(4) Pelayan Ranting menentukan kebijakan lembaga di tingkat Desa/ Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Lembaga, Kebijakan Pelayan Pusat, Pelayan Wilayah, Pelayan Daerah, Pelayan Cabang dan Keputusan Mufakat Ranting
(5) Memberikan Pertanggung jawaban pada Majelis Rantin
Pasal 41
Majelis Warga :
(1) Majelis Warga berada ditingkat Rukun Tetangga
(2) Majelis Warga dipilih oleh warga masyarakat satu Rukun Tetangganya yang kemudian ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
(3) Majelis Warga menentukan kebijakan lembaga di tingkat RT sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Lembaga, Kebijakan Pelayan Pusat, Pelayan Wilayah, Pelayan Daerah, Pelayan Cabang, Pelayan Ranting dan Keputusan Mufakat Warga
(4) Memberikan Pertanggung jawaban pada Mufakat Warga
Pasal 42
Perwakilan Luar Negeri
(1) Perwakilan Luar Negeri berada dibeberapa kota dinegara asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia
(2) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Lembaga, Keputusan dan Pengarahan Pelayan Pusat dibawah koordinasi Departemen Hubungan Internasional.
BAB VIII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 43
(1) Susunan Dewan Pertimbangan ditetapkan dengan Peraturan Lembaga Dewan Rakyat Nasional
(2) Dewan Pertimbangan berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Ketua Umum dan berhak mengajukan pendapat atau usul kepada Pelayan.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan terdiri dari tokoh – tokoh (Agama, Adat, Masyarakat, Intelektual, Pemuda dan Perempuan) baik Nasional maupun Daerah yang mempunyai kemampuan dan dedikasi baik dalam pergaulannya di masyarakat.
(4) Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan disesuaikan dengan kepentingan dan perkembangan lembaga.
(5) Dewan Pertimbangan berjumlah ganjil yang terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota
(6) Ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Formatur dan menyusun komposisi personalia bersama-sama Ketua Umum terpilih
(7) Dewan Pertimbangan berada ditingkat Pelayan Pusat, Wilayah dan Daerah.
(8) Tugas Pokok Dewan Pertimbangan adalah :
a. Dewan Pertimbangan wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebagai Dewan Pertimbangan lembaga untuk kepentingan kelembagaan dan masyarakat secara umum.
b. Menjaga keselarasan visi, misi dan platform Dewan Rakyat Nasional dengan pelaksanaan Garis Besar Haluan Lembaga, Program dan keputusan lembaga
c. Dewan Pertimbanga melakukan supervisi semua perangkat lembaga sesuai tingkatannya.
BAB IX
DEPARTEMEN - DEPARTEMEN
Pasal 44
(1) Ketua Umum membentuk Departemen – Departemen untuk melaksanakan Garis Besar Haluan Lembaga yang telah diamanatkan Majelis Mufakat Nasional
(2) Kepala Departemen – Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum
Pasal 45
(1) Departemen disusun sesuai jumlah pembidangan Ketua – ketua Bidang dengan personalia sesuai kebutuhan
(2) Biro disusun sesuai dengan pembidangan ditingkat Pelayan Wilayah dan Bagian ditingkat Pelayan Daerah.
(3) Seksi disusun sesuai kebutuhan ditingkat Cabang dan Kelompok ditingkat Ranting.
Pasal 46
(1) Pembentukan Biro di tingkat Provinsi dan Bagian ditingkat Kabupaten/ Kota, disesuaikan kebutuhan riel ditingkat masing – masing yang disetujui oleh Pelayan Pusat.
(2) Pembentukan Seksi dan kelompok ditingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan disesuaikan kebutuhan riel ditingkat masing – masing yang disetujui oleh Pengurus Wilayah.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 47
Mufakat Nasional :
(1) Mufakat Nasional merupakan institusi pengambil keputusan tertinggi lembaga yang diselenggarakan secara hikmat kebijaksanaan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Majelis Pusat
(2) Mufakat Nasional sah apabila dihadiri minimal oleh 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Pusat, 2/3 (dua pertiga) utusan Majelis Wilayah dan ½ (satu perdua) utusan Majelis Daerah.
(3) Jumlah Utusan Majelis Wilayah dan Daerah yang menghadiri Majelis Mufakat Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Lembaga.
(4) Mufakat Nasional menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis Besar Haluan Lembaga Dewan Rakyat Nasional
(5) Mufakat Nasional membahas dan mengambil keputusan tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelayan Pusat
(6) Mufakat Nasional mengevaluasi dan menyeleksi Program Umum Dewan Rakyat Nasional yang berasal dari usulan – usulan seluruh anggota majelis disemua tingkatan kemudian ditetapkan menjadi Garis Besar Haluan Lembaga.
(7) Mufakat Nasional memilih Ketua Umum dan bersama Formatur menyusun Pelayan Pusat periode berikutnya.
(8) Mufakat Nasional memilih anggota Dewan Pertimbangan
Pasal 48
Rapat Pimpinan Nasional
(1) Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat yang diselenggarakan Pelayan Pusat diantara dua Mufakat Nasional untuk mengadakan evaluasi dan menetapkan kebijakan terhadap pelaksanan program, perkembangan kehidupan kebangsaan, dan masalah lembaga di tingkat nasional
(2) Rapat Pimpinan Nasional diikuti oleh Pelayan Pusat, Dewan Pertimbangan, Departemen - departemen serta utusan Pelayan Wilayah dan Pelayan Daerah.
Pasal 49
Rapat Koordinasi Khusus
(1) Rapat Koordinasi Khusus Dewan Rakyat Nasional adalah rapat unsur Pelayan Pusat bersama jajaran Pelayan Wilayah dan Pelayan Daerah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan kebijakan lembaga disatu atau beberapa wilayah tertentu.
(2) Rapat Koordinasi Khusus diadakan sesuai kebutuhan.
Pasal 50
Mufakat Wilayah
(1) Mufakat Wilayah Dewan Rakyat Nasional merupakan institusi pengambil keputusan tertinggi lembaga yang diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Majelis Wilayah
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Mufakat Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 51
Rapat Pimpinan Wilayah
(1) Rapat Pimpinan Wilayah adalah rapat yang diselenggarakan Pelayan Wilayah diantara dua Mufakat Wilayah untuk mengadakan evaluasi dan menetapkan kebijakan terhadap pelaksanan program, perkembangan kehidupan kebangsaan, dan masalah lembaga di tingkat Wilayah
(2) Rapat Pimpinan Wilayah diikuti oleh unsur Pelayan Pusat, Pelayan Wilayah, Dewan Pertimbangan, Biro – Biro serta utusan Pelayan Daerah.
Pasal 52
Mufakat Daerah :
(1) Mufakat Daerah Dewan Rakyat Nasional merupakan institusi pengambil keputusan tertinggi lembaga ditingkat Kabupaten/ Kota yang diselenggarakan satu kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pelayan Daerah
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Mufakat Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 53
Rapat Pimpinan Daerah :
(1) Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat yang diselenggarakan Pelayan Daerah diantara dua Mufakat Daerah untuk mengadakan evaluasi dan menetapkan kebijakan terhadap pelaksanan program, perkembangan kehidupan kebangsaan, dan masalah lembaga di tingkat Daerah
(2) Rapat Pimpinan Daerah diikuti oleh unsur Pelayan Wilayah, Pelayan Daerah, Dewan Pertimbangan, Bagian – Bagian serta utusan Pelayan Cabang.
Pasal 54
Mufakat Cabang, Musyawarah Ranting, Musyawarah Warga, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 55
Proses Pengambil keputusan dalam seluruh jenjang rapat dilakukan secara mufakat dan apabila dalam keadaan memaksa, maka akan didengar nasehat dari Dewan Pertimbangan.
BAB XI
DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 56
(1) Setiap anggota, kader, simpatisan dan anggota majelis serta pelayan Dewan Rakyat Nasional wajib memahami dan mematuhi nilai-nilai dasar adat budaya Nusantara dan semangat Pancasila, UUD 1945, ketentuan hukum yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta garis besar haluan lembaga.
(2) Pelanggaran atas norma tersebut pada ayat (1) dianggap pelanggaran disiplin lembaga
(3) Pelanggarn Disiplin lembaga diajukan ke Komisi Disiplin yang bertugas menyelidiki, menelaah, dan merumuskan saran dan tindakan atau sanksi lembaga kepada majelis sesuai tingkatannya.
(4) Perbedaan pendapat atau perselisihan di suatu tingkatan lembaga diselesaikan oleh pelayan lembaga satu tingkat diatasnya dan keputusan terakhir ditetapkan oleh Majelis Pusat melalui Pelayan Pusat.
Pasal 57
Sanksi lembaga yang diberlakukan dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemindahan pos jabatan, penonaktifan sementara, sampai dengan pemberhentian tetap dari keanggotaan.
Pasal 58
Setiap anggota, kader, simpatisan, anggota majelis dan pengurus lembaga yang melakukan pelanggran sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) dan telah dianggap melakukan pelanggaran berat dapat diberhentikan langsung dari keanggotaan.
BAB XII
USAHA DAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 59
(1) Untuk mencapai tujuan organisasi dapat melakukan usaha dan kegiatan bersama secara terbuka dan transparan
(2) Usaha dan kegiatan lembaga terdiri dari :
a. Membentuk dan membangun Koperasi
b. Membuka usaha bersama yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat secara umum
c. Mengembangkan Usahan Kecil Menengah bersama masyarakat
d. Melakukan Pelatihan, pendidikan dan pencerahan.
e. Usaha dan kegiatan lain yang sah secara hukum dan mematuhi undang – undang.
Pasal 60
Sumber Keuangan dan Kekayaan lembaga terdiri dari:
(1) Iuran Anggota
(2) Sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3) Hasil Usaha bersama dan Kegiatan Lembaga yang sah
Pasal 61
(1) Pengelolaan keuangan lembaga dilakukan oleh Bendaharan Umum dan dibantu oleh beberapa orang Bendahara
(2) Tugas Kebendaharaan antara lain :
a. Pemungutan dan pengalokasian penyaluran dana lembaga
b. Laporan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan lembaga
(3) Untuk memeriksa dan mengawasi tanggung jawab tentang keuangan lembaga dilakukan oleh badan independen yang dibentuk oleh lembaga bersama – sama Pengurus Pusat, dan Dewan Pertimbangan sesuai tingkatannya.
(4) Audit keuangan lembaga dilakukan oleh auditor independen.
BAB XIII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 62
Bentuk dan warna lambang Dewan Rakyat Nasional terlampir
Pasal 63
Bentuk dan warna bendera Dewan Rakyat Nasional terlampir, kelengkapan ukuran dan tatacara penggunaan diatur dalam Peraturan Lembaga
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 64
(1) Untuk merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari pada anggota Majelis Nasional harus hadir
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari pada jumlah anggota yang hadir.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga dan Peraturan Lembaga
(2) Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Majelis Pusat
(3) Sebelum ditetapkan oleh Mufakat Nasional, untuk pertama kalinya Pelayan Pusat ditetapkan oleh Mandataris Pendiri dan Pelopor Dewan Rakyat Nasional
(4) Sebelum ditetapkan oleh Mufakat Nasional, untuk pertama kalinya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pelayan Pusat Dewan Rakyat Nasional
(5) Anggran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar