ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN RAKYAT NASIONAL
BAB I
MAJELIS NASIONAL
Pasal 1
(1) Majelis Nasional adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam Dewan Rakyat Nasional yang dilaksanakan secara mufakat
(2) Majelis Nasional terdiri atas :
a. Seluruh Aggota Majelis Pusat
b. 3 (tiga) orang utusan dari Majelis – Majelis Wilayah
c. 2 (dua) orang utusan dari Majelis – Majelis Daerah.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Setiap Warga Negara Indonesia berhak menjadi anggota Dewan Rakyat Nasional dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama & kepercayaannya masing – masing
(2) Telah berusia 17 tahun keatas atau telah menikah dapat menerima dan memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi sehingga bersedia melaksanakannya dengan sungguh – sungguh sesuai keputusan organisasi.
(3) Bersedia menjadi anggota Dewan Rakyat Nasional dan siap melaksanakan Program Kerja Organisasi sesuai kemampuan dirinya serta dapat bekerjasama dengan komponen organisasi dan elemen masyarakat secara umum.
(4) Anggota Dewan Rakyat Nasional berdedikasi baik dan mampu berbaur dengan seluruh elemen masyarakat.
(5) Anggota Dewan Rakyat Nasional dilarang mempergunakan organisasi kepentingan dan mencari keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 3
Anggota Dewan Rakyat Nasional terdiri atas :
(1) Anggota atas kehendak sendiri adalah setiap warga Negara Indonesia yang dengan sadar mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Dewan Rakyat Nasional melalui tata cara penerimaan anggota.
(2) Anggota yang dipilih oleh Masyarakat yaitu anggota Dewan Rakyat Nasional yang telah melalui proses penjaringan kemudian oleh masyarakat diusulkan untuk menjadi anggota Dewan Rakyat Nasional.
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
(1) Anggota atas kehendak sendiri :
a. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Pelayan Dewan Rakyat Nasional
b. Formulir pendaftaran diserahkan ke kepada Pelayan Daerah Dewan Rakyat Nasional di Tingkat Kabupaten/ Kota untuk dicatat dan didata kemudian diteruskan ke Pelayan Pusat.melalui Pelayan Wilayah.
c. Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya diberikan oleh Pelayan Pusat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum.
(2) Anggota pilihan masyarakat adalah warga masyarakat yang berasal dari sebuah Rukun Tetangga kemudian dipilih oleh warga masyarakat 1 (satu) Rukun Tetangganya untuk menjadi anggota Dewan Rakyat Nasional dengan cara sebagai berikut :
a. Setiap kelipatan 50 (lima puluh) Kepala Keluarga dapat memilih 1 (satu) diantara mereka yang menjadi anggota Dewan Rakyat Nasional pilihan masyarakat di Tingkat RT, maka apabila dalam satu Rukun Tetangga ada 200 Kepala Keluarga dapat dipilih 4 (empat) orang untuk menjadi anggota Majelis Rakyat.
b. Setiap Kelurahan/ Desa dan atau sebutan lainnya dapat memilih 1/3 (satu per tiga) dari seluruh jumlah anggota Majelis Rakyat didaerahnya untuk menjadi anggota Majelis Kelurahan/ Desa dan atau sebutan lainnya.
c. Setiap Kecamatan atau sebutan lainnya dapat memilih 1/6 (satu per enam) dari seluruh jumlah anggota Majelis Kelurahan/ Desa dan atau sebutan lainnya untuk menjadi anggota Majelis Kecamatan atau sebutan lainnya.
d. Setiap Kota/ Kabupaten dapat memilih 1/9 (satu per sembilan) dari seluruh jumlah anggota Majelis Kecamatan atau sebutan lainnya untuk menjadi anggota Majelis Daerah.
e. Setiap Provinsi dapat memilih 1/12 (satu per dua belas) dari seluruh jumlah angora Majelis Daerah untuk menjadi anggota Majelis Wilayah.
f. Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat memilih 1/15 (satu per lima belas) anggota Majelis Wilayah untuk dipilih menjadi anggota Majelis Pusat.
Pasal 5
Setiap anggota Dewan Rakyat Nasional mempunyai hak sebagai berikut :
a. Hak Suara, dipilih dan memilih
b. Hak mengajukan pembelaan diri.
c. Menghadiri rapat – rapat organisasi
d. Mengikuti pendidikan dan pelatihan organisasi.
e. Mendapat perlindungan dan perlakuan hukum yang adil.
f. Mendapat perhatian, dukungan, bantuan, dan bimbingan.
g. Mendapat kehidupan yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidupnya.
h. Mendapat atau menggunakan fasilitas, sarana dan prasarana organisasi sesuai ketentuan dan peraturan organisasi
Pasal 6
Setiap anggota Dewan Rakyat Nasional ber-Kewajiban untuk :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mematuhi konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945
- Menjaga persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika
- Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Lembaga dan Peraturan Organisasi.
- Menjaga nama baik seluruh anggota dan Pelayan Dewan Rakyat Nasional disemua tingkatan.
Pasal 7
Anggota Dewan Rakyat Indonesia dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak lagi memenuhi syarat – syarat sebagai anggota dan melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin organisasi
BAB III
PENGURUS DISEBUT PELAYAN
Pasal 8
(1) Pelayan adalah sebutan untuk kepengurusan (pengurus) Dewan Rakyat Nasional disemua tingkatan.
(2) Pelayan Dewan Rakyat Nasional terdiri atas 2 (dua) masa yaitu :
a. Masa awal berdirinya organisasi sampai 5 (lima) tahun
b. Masa setelah 5 (lima) tahun berdirinya organisasi.
Pasal 9
(1) Masa awal pendirian lembaga sampai 5 (lima) tahun maka Pelayan Pusat dipilih oleh Pendiri dan pelopor Dewan Rakyat Nasional bersama Anggota Wilayah dan Daerah masing – masing yang telah terbentuk dengan hak suara sebagai berikut :
a. Pendiri dan Pelopor Dewan Rakyat Nasional
b. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari wilayah yang telah terbentuk masing – masing berjumlah 2 (dua) utusan
c. Minimal ½ (setengah) dari daerah yang telah terbentuk masing – masing berjumlah 1 (satu) utusan.
(2) Pelayan Wilayah dipilih oleh :
a. Pelayan Pusat sebanyak 2 (dua) suara
b. Pelayan Wilayah sebanyak 5 (lima) suara
c. Minimal 2/3 (dua pertiga) Pelayan Daerah yang telah terbentuk masing – masing 2 (dua) suara
d. Ditetapkan oleh Ketua Umum
(3) Pelayan Daerah dipilih oleh :
a. Pelayan Pusat sebanyak 2 (dua) suara
b. Pelayan Wilayah sebanyak 2 (dua) suara
c. Pelayan Daerah sebanyak 5 (lima) suara
d. Ditetapkan oleh Ketua Umum.
(4) Pelayan Cabang dan Ranting dipilih oleh anggota dimasing – masing tingkatan dan ditetapkan oleh Pelayan Wilayah.
Pasal 10
(1) Masa setelah 5 (lima) tahun berdirinya organisasi maka dilaksanakan Mufakat Majelis Nasional untuk Memilih Ketua Umum
(2) Ketua Umum bersama tim Formatur menyusun Truktur Pelayan Dewan Rakyat Nasional di tingkat Pusat.
(3) Pelayan Wilayah dan daerah dipilih melalui Mufakat Majelis Wilayah dan daerah yang ditetapkan oleh Ketua Umum
(4) Pelayan Cabang dan Ranting dipilih melalui Mufakat Majelis Cabang dan ranting yang ditetapkan oleh Ketua Wilayah
Pasal 11
(1) Pelayan dapat diberhentikan oleh anggota apabila telah dianggap tidak lagi sesuai dengan Visi dan Misi Dewan Rakyat Nasional dan atau melakukan pelanggaran berat yang dapat mengancam dan merugikan organisasi
(2) Pemberhentian Pelayan disemua tingkatan dilakukan oleh Anggota Majelis sesuai tingkatannya.
(3) Jumlah anggota majelis yang mengajukan dan dapat memberhentikan pengurus adalah minimal ½ + 1 (setengah + satu) dari seluruh jumlah anggota majelis sesuai tingkatannya.
(4) Pemberhentian pelayan oleh anggota majelis bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sekalipun oleh pelayan diatasnya.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Pelayan Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan dibantu oleh seorang Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
Pasal 13
Susunan Pelayan Pusat terdiri dari :
- Ketua Umum
- Ketua – Ketua Bidang
- Sekretaris Umum
- Wakil – Wakil Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara – bendahara Umum
- Kepala Departemen – departemen.
- Kepala Badan - badan
Pasal 14
Ketua Umum
(1) Ketua Umum merupakan penanggung jawab lembaga secara Nasional
(2) Ketua Umum bertanggung jawab kepada Mufakat Majelis Nasional
(3) Dalam keadaan darurat dan mendesak Ketua Umum memiliki kewenangan khusus untuk mengambil kebijakan sesuai kepentingan dan kebutuhan lembaga atas ijin baik secara lisan maupun tertulis dari para anggota Majelis Pusat dan segera harus disampaikan dalam rapat Pelayan Pusat.
Pasal 15
(1) Ketua – Ketua Bidang terdiri dari :
a. Adat dan Budaya Nusantara
b. Kerukunan Beragama dan Silaturahmi Nasional
c. Organisasi dan Kaderisasi
d. Advokasi dan Hukum
e. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
f. Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
g. Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
h. Ekonomi Rumah Tangga
i. Komunikasi dan Informasi
j. Hubungan Internasional
k. Sosial dan Kesejahteraan
l. Kesehatan dan Pengobatan
m. Lingkungan Hidup dan Pelestarian Alam
n. Pertanian
o. Peternakan
p. Kelautan
q. Kehutanan
r. Perkebunan
s. Koperasi dan UKM
t. Industri dan Perdagangan
u. Buruh, Tani dan Nelayan
v. Kepemudaan
w. Perempuan dan Anak
x. Pembangunan Kawasan Barat
y. Pembangunan Kawasan Tengah
z. Pembangunan Kawasan Timur.
(5) Wewenang dan tanggung jawab Ketua – ketua Bidang diatur secara lengkap dalam Peraturan Lembaga sesuai fungsi dan tugas pokoknya.
Pasal 16
Sekretaris Umum
(1) Sekretaris Umum adalah pelaksana manajerial lembaga, administrasi, dan Kesekretariatan Pusat
(2) Sekretaris Umum dibantu oleh Wakil – wakil Sekretaris sesuai Ketua Bidang
Pasal 17
Bendahara Umum
(1) Bendahara Umum mengatur dan menyelenggarakan pendanaan, kekayaan dan logistik, inventarisasi, rekening, dan administrasi keuangan lembaga.
(2) Bendahara Umum dibantu oleh beberapa Wakil Bendahara sesuai kebutuhan lembaga
Pasal 18
Kepala Departeman dan Badan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga.
Pasal 19
Susunan Pelayan Wilayah ditingkat Provinsi terdiri dari :
- Ketua
- Wakil – Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Kepala Biro
Pasal 20
Susunan Pelayan Daerah ditingkat Kabupaten/ Kota terdiri dari :
- Ketua
- Wakil – Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Kepala Bagian
Pasal 21
Susunan Pelayan Cabang ditingkat Kecamatan terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua – Ketua Seksi
Pasal 22
Susunan Pelayan Ranting di tingkat Desa/ Kelurahan terdiri dari
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua Kelompok Kerja.
Pasal 23
Susunan Pelayan Majelis Warga terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Kelompok Unit.
Pasal 24
(1) Susunan Perwakilan Luar Negeri disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan lembaga dibawah koordinasi langsung Ketua Bidang Hubungan Internasional, dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(2) Susunan Perwakilan Luar Negeri Minimal ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
BAB V
RAPAT – RAPAT
Pasal 25
MUFAKAT NASIONAL :
(1) Mufakat Nasional Dewan Rakyat Nasional diadakan sekali setiap 5 (lima) tahun dan diselenggarakan oleh Pelayan Pusat.
(2) Mufakat Nasional Dewan Rakyat Nasional dapat dilaksanakan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Pelayan Pusat memandang perlu karena keadaan yang luar biasa dan Mufakat Nasional tidak dapat ditunda.
(3) Mufakat Nasional Dewan Rakyat Nasional dapat dilaksanakan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila diminta atau diajukan oleh 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Pusat
(4) Mufakat Nasional Dewan Rakyat Nasional dapat dilaksanakan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila diminta atau diajukan oleh 2/3 (dua pertiga) Pelayan Wilayah melalui anggota Majelis Wilayah.
Pasal 26
Tujuan diadakan Mufakat Nasional adalah :
(1) Melakukan evaluasi atas laporan pertanggung jawaban dari Pelayan Pusat Dewan Rakyat Nasional.
(2) Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Haluan Lembaga
(3) Memilih Ketua Umum yang selanjutnya bersama formatur menyusun struktur Pelayan Pusat.
(4) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan, yang selanjutnya bersama Ketua Umum Terpilih melengkapi struktur dan personalia organisasi.
Pasal 27
Syarat sah Mufakat Nasional adalah :
(1) Dihadiri oleh Majelis Pusat
(2) Dihadiri oleh sekurang – kurangnya2/3 (dua pertiga) Majelis Wilayah
(3) Dihadiri oleh sekurang – kurang ½ (seperdua) Majelis Daerah
Pasal 28
Hak suara dalam Mufakat Nasional terdiri atas :
(1) Seluruh anggota Majelis Pusat
(2) Seluruh Dewan Pertimbangan tingkat Pusat
(3) Masing – masing 2 (dua) suara utusan Majelis Wilayah yang hadir.
(4) Masing – masing 1 (satu) suara utusan Majelis Daerah yang hadir.
Pasal 29
Mufakat Nasional Dewan Rakyat Nasional bisa dihadiri oleh peserta peninjau dan undangan yang ditentukan oleh Pelayan Pusat.
Pasal 30
(1) Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Undangan
(2) Peserta terdiri atas :
a. Pelayan Pusat, Dewan Pertimbangan, dan Departemen
b. Unsur Pelayan Wilayah
c. Unsur Pelayan Daerah
(3) Undangan terdiri atas :
a. Perwakilan Institusi/ Instansi
b. Perorangan
(4) Jumlah peserta, undangan ditetapkan oleh Pelayan Pusat
(5) Pimpinan Rapat Pimpinan Nasional dipilih dari dan oleh peserta
(6) Sebelum Pimpinan Rapat Pimpinan Nasional terpilih, maka pimpinan sementara adalah Pelayan Pusat.
Pasal 31
Rapat Pelayan Pusat :
(1) Rapat Pelayan Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua – Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Bendahara – Bendahara.
(2) Dewan Pertimbangan dapat menghadiri Rapat Pelayan Pusat
(3) Kepala – Kepala Departemen dan Badan secara structural menjadi peserta Rapat Pelayan Pusat, dan apabila dibutuhkan dapat didampingi oleh unsur personalia Depertemen
(4) Rapat Pelayan Pusat dipimpin oleh Ketua Umum.
(5) Apabila Ketua Umum berhalangan hadir untuk memimpin Rapat Pelayan Pusat, maka Rapat dapat dipimpin oleh salah satu Ketua – Ketua Bidang setelah dipilih dan ditetapkan oleh Forum Rapat.
(6) Hasil Rapat Pelayan Pusat dijadikan panduan jajaran organisasi untuk menjalankan program dan kebijakan lembaga
(7) Sekurang – kurangnya enam bulan sekali Rapat Pelayan Pusat dilaksanakan dengan kehadiran secara lengkap.
Pasal 32
Rapat Koordinasi Khusus
- Rapat Koordinasi Khusus dihadiri oleh unsur Pelayan Pusat, Wilayah dan Daerah untuk satu atau beberapa wilayah tertentu.
- Rapat Koordinasi Khusus bertugas untuk melakukan koordinasi tugas – tugas organisasi antara Pelayan Pusat dengan Majelis Pelayan Wilayah dan Daerah tertentu, atau apabila ada permasalaha yang perlu diselesaikan dalam mekanisme dan forum koordinasi
- Rapat Koordinasi Khusus dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Pasal 33
MUFAKAT WILAYAH
(1) Mufakat Wilayah dilaksanakan untuk :
a. Melakukan evaluasi laporan dan pertanggung jawaban Pelayan Wilayah
b. Menetapkan program organisasi untuk wilayah tersebut
c. Memilih Pelayan Wilayah untuk periode berikutnya
(2) Mufakat Wilayah dilaksanakan ditingkat Provinsi
(3) Mufakat Wilayah dihadiri oleh unsur Pelayan Pusat, Majelis Wilayah dan Majelis Daerah dibawahnya.
(4) Syarat sah Mufakat Wilayah adalah :
a. Dihadiri oleh Pelayan Pusat
b. Dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Wilayah
c. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) Majelis Daerah
d. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ (seper dua) Majelis Cabang
(5) Hak Suara Musyawarah Wilayah terdiri atas :
a. Utusan Pelayan Pusat 2 (dua) suara
b. Seluruh anggota Majelis Wilayah
c. Seluruh Dewan Pertimbangan tingkat wilayah
d. Masing – masing 2 (dua) suara Majelis Daerah yang hadir
e. Masing – masing 1 (satu) suara Majelis Cabang yang hadir
Pasal 34
Rapat Pelayan Wilayah
(1) Rapat Pelayan wilayah dihadiri oleh unsur Pelayan Pusat, Wilayah dan Daerah
(2) Rapat Pelayan wilayah dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali diantara dua Mufakat Wilayah.
Pasal 35
MUFAKAT DAERAH
(1) Mufakat Daerah dilaksanakan untuk :
a. Melakukan evaluasi laporan dan pertanggung jawaban Pelayan Daerah
b. Menetapkan program organisasi untuk daerah tersebut
c. Memilih Pelayan Daerah untuk periode berikutnya
(2) Mufakat Daerah dilaksanakan ditingkat Kabupaten/ Kota
(3) Mufakat Daerah dihadiri oleh unsur Pelayan Pusat dan Wilayah, Majelis Daerah dan Majelis Cabang dibawahnya.
(4) Syarat sah Mufakat Daerah adalah :
a. Dihadiri oleh Pelayan Pusat
b. Dihadiri oleh Pelayan Wilayah
c. Dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Daerah
d. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) Majelis Cabang
e. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ (seper dua) Majelis Ranting
(5) Hak Suara Mufakat Daerah terdiri atas :
a. Utusan Pelayan Pusat 1 (satu) suara
b. Utusan Pelayan Wilayah 2 (dua) suara
c. Seluruh anggota Majelis Daerah
d. Seluruh Dewan Pertimbangan tingkat daerah
e. Masing – masing 2 (dua) suara Majelis Cabang yang hadir
f. Masing – masing 1 (satu) suara Majelis Ranting yang hadir
Pasal 36
Rapat Pelayan Daerah
(1) Rapat Pelayan Daerah dihadiri oleh unsur Pelayan Wilayah, Pelayan Daerah dan Pelayan Cabang dibawahnya
(2) Rapat Pelayan Daerah dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali diantara dua Mufakat Daerah
Pasal 37
MUFAKAT CABANG
(1) Mufakat Cabang dilaksanakan untuk :
a. Melakukan evaluasi laporan dan pertanggung jawaban Pelayan Cabang
b. Menetapkan program organisasi untuk daerah kecamatan tersebut
c. Memilih Pelayan Cabang untuk periode berikutnya
(2) Mufakat Cabang dilaksanakan ditingkat Kecamatan
(3) Mufakat Cabang dihadiri oleh unsur Pelayan Wilayah dan Daerah, Majelis Cabang dan Majelis Ranting dibawahnya.
(5) Syarat sah Mufakat Cabang adalah :
a. Dihadiri oleh Pelayan Wilayah
b. Dihadiri oleh Pelayan Daerah
c. Dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Cabang
d. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) Majelis Ranting
e. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ (seper dua) Majelis Warga
(6) Hak Suara Musyawarah Cabang terdiri atas :
a. Utusan Pengurus Wilayah 1 (satu) suara
b. Utusan Pengurus Daerah 2 (dua) suara
c. Seluruh anggota Majelis Cabang
d. Masing – masing 2 (dua) suara Majelis Ranting yang hadir
e. Masing – masing 1 (satu) suara Majelis Warga yang hadir
Pasal 38
Rapat Pelayan Cabang
(1) Rapat Pelayan Cabang dihadiri oleh unsur Pelayan Daerah, Pelayan Cabang dan Majelis Pelayan Ranting dibawahnya
(2) Rapat Pelayan Cabang dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali diantara dua Mufakat Cabang.
Pasal 39
MUFAKAT RANTING
(1) Mufakat Ranting dilaksanakan untuk :
a. Melakukan evaluasi laporan dan pertanggung jawaban Pelayan Ranting
b. Menetapkan program organisasi untuk daerah Desa/ Kelurhan tersebut
c. Memilih Pelayan Ranting untuk periode berikutny
(2) Mufakat Ranting dilaksanakan ditingkat Desa/ Kelurahan
(3) Mufakat Ranting dihadiri oleh unsur Pelayan Daerah dan Cabang, Majelis Ranting dan Majelis Warga dibawahnya
(4) Syarat sah Mufakat Ranting adalah :
a. Dihadiri oleh Pelayan Daerah
b. Dihadiri oleh Pelayan Cabang
c. Dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota Majelis Ranting
d. Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) Majelis Warga
(5) Hak Suara Mufakat Ranting terdiri atas :
a. Utusan Pelayan Daerah 1 (satu) suara
b. Utusan Pelayan Cabang 2 (dua) suara
c. Seluruh anggota Majelis Ranting
d. Masing – masing 2 (dua) suara Majelis Warga
Pasal 40
Rapat Pelayan Ranting
(1) Rapat Pelayan Ranting dihadiri oleh unsur Pelayan Cabang, Pelayan Ranting dan Majelis Warga
(2) Rapat Pelayan Ranting dilaksanakan sekurang – kurangnya sekali diantara dua Mufakat Ranting
Pasal 41
REMBUK WARGA
(1) Rembuk Warga dilaksanakan untuk :
a. Membuat rencana dan melaksanakan program ditingkat Rukun Tetangga
b. Menetapkan program organisasi untuk Rukun Tetangga tersebut
c. Memilih Anggota Majelis Rakyat
(2) Rembuk Warga dilaksanakan ditingkat Rukun Tetangga (RT)
(3) Rembuk Warga dihadiri oleh unsur Pengurus Cabang dan Ranting, Majelis Warga dan Fasilitator
(4) Hak Suara Rembuk Warga terdiri atas :
a. Warga Masyarakat di RT tersebut
d. Fasilitaor Warga
e. Utusan Pelayan Ranting.
BAB VI
USAHA DAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 42
USAHA DAN KEGIATAN
(1) Untuk mencapai tujuan lembaga dapat melakukan usaha atau kegiatan yang legal
(2) Usaha lembaga harus dilakukan secara bersama seluruh anggota
(3) Usaha lembaga harus bersifat terbuka, jujur dan bertanggung jawab
(4) Usaha lembaga dilarang untuk kepentingan pribadi dan kelompok – kelompok tertentu.
(5) Setiap anggota punya hak untuk tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sebuah usaha lembaga
Pasal 43
(1) Usaha yang utama dalam lemabaga adalah Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(2) Usaha dikelola secara Profesional oleh unit usaha lembaga
(3) Ketua Pelayan disemua tingkatan dilarang menjadi pengurus inti usaha atau kegiatan organisasi
Pasal 44
(1) Keuntungan usaha digunakan untuk kesejahteraan anggota dengan pembagian secara adil dan merata sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing – masing.
(2) Keuntungan usaha wajib disisihkan untuk operasional organisasi yang diatur dalam peraturan khusus organisasi
(3) Sistem pembagian hasil keuntungan usaha diatur dalam peraturan khusus.
(4) Kerugian usaha menjadi tanggung jawab pengelola usaha dan anggota yang terlibat aktif akan diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 45
KEUANGAN LEMBAGA
(1) Iuran Anggota adalah dana sukarela yang diberikan oleh anggota untuk biaya operasional organisasi
(2) Jumlah Iuran anggota disesuaikan dengan kemampuan anggota, dan anggota yang tidak mampu tidak dipaksaksakan untuk memberikan iuran kepada organisasi
(3) Sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat sukarela serta tidak mengikat.
(4) Hasil pembagian keuntungan usaha bersama dan kegiatan organisasi yang sah
BAB VII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 46
LAMBANG LEMBAGA ADALAH :
Arti dan Makna Lambang :
(1) BOLA DUNIA BIRU dengan relief kepulauan Indonesia, melambangkan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan Adat Budaya dan Kekayaan Alam yang dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia.
(2) Tulisan DEWAN RAKYAT NASIONAL sebagai ketegasan dan ke ikhlasan untuk melindungi segenap rakyat dan bangsa Indonesia.
(3) Bendera MERAH PUTIH sebagai Jati Diri dan Bendera Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, dan berkedaulatan Rakyat serta beradat budaya.
Pasal 47
Bendera Organisasi adalah berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2 : 3 (dua berbanding tiga) berwarna putih dengan ditengahnya terladapat Lambang dan Tulisan Menuju Indonesia Solid sebagai MOTTO Organisasi Kerakyatan DEWAN RAKYAT NASIONAL.
BAB VIII
ATURAN KHUSUS DAN PERALIHAN
Pasal 48
Semua Peraturan Organisasi yang diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pelayan Pusat paling lambat 1 (satu) tahun setelah Mufakat Nasional pertama dilaksanakan
Pasal 49
(1) Pembentukan kepengurusan organisasi dimulai dari pembentukan Pelayan Wilayah berjenjang kebawah sampai dengan pembentukan Majelis Warga ditingkat Rukun Tetangga, harus sudah selesai sebelum Mufakat Nasional Pertama
(2) Masa jabatan Pelayan Pusat, Pelayan Wilayah dan Pelayan Daerah yang dibentuk sebelum Mufakat Nasional Pertama, melaksankan tugas sampai terbentuknya kepengurusan oleh Mufakat Nasional Pertama, Musyawarah Wilayah dan Daerah Pertama.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
(1) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
(2) Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan Lembaga.
Disusun : Jakarta
Pada tanggal : 18 Juli 2010
TIM NASIONAL :
Ketua : Junaidi Farhan
Sekretaris : Unik Azizah
Anggota : Zulkifli Tjikmat
Anggota : Yusmala Dewi
Anggota : Megi Budi Sumarno, SE